Segera Berakhir! Dirlantas Polda Sumbar Ingatkan Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 - NUSANTARA POST

Rabu, 27 Agustus 2025

Segera Berakhir! Dirlantas Polda Sumbar Ingatkan Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025

  

PADANG, SUMBAR,27 Agustus 2025.| Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat di bawah pimpinan Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol H. M. Reza Chairul Sidiq, kembali mengingatkan masyarakat untuk segera memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 yang kini memasuki masa akhir pelaksanaannya. 

  "Program ini menjadi salah satu langkah strategis dalam membantu masyarakat Sumatera Barat untuk meringankan beban kewajiban pajak kendaraan bermotor, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di daerah.

 "Dalam keterangan resmi, Kombes Pol H. M. Reza Chairul Sidiq menegaskan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan kesempatan emas bagi masyarakat pemilik kendaraan yang selama ini masih menunggak pajak.

 " Melalui program ini, masyarakat diberikan keringanan berupa penghapusan denda pajak, bebas biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta kemudahan administrasi yang dapat diakses di seluruh kantor dan gerai Samsat se-Sumatera Barat, maupun melalui aplikasi SIGNAL.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Sumatera Barat agar jangan sampai melewatkan momentum ini. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 akan segera berakhir. Segera kunjungi Samsat terdekat dan manfaatkan kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan dengan lebih ringan dan mudah,” ujar Dirlantas.

 "Selain mendorong peningkatan kepatuhan pajak, program ini juga merupakan bentuk sinergi antara Polda Sumbar, Bapenda Sumbar, dan Jasa Raharja yang berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dengan adanya pemutihan pajak ini, diharapkan masyarakat semakin sadar bahwa membayar pajak tepat waktu tidak hanya menghindarkan dari sanksi, tetapi juga berkontribusi dalam pembangunan daerah.

 "Lebih lanjut, Ditlantas Polda Sumbar juga memperkuat sosialisasi melalui berbagai media, baik cetak, elektronik, maupun digital, agar informasi mengenai batas akhir program pemutihan pajak ini benar-benar sampai kepada seluruh lapisan masyarakat.

 " Petugas di lapangan bahkan aktif melakukan edukasi langsung kepada masyarakat, baik melalui kegiatan sosialisasi di pusat keramaian, acara komunitas, hingga penyampaian informasi lewat media sosial resmi Ditlantas Polda Sumbar.

“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada masyarakat yang ketinggalan informasi. Kesempatan ini memang terbatas, dan kami harapkan seluruh pemilik kendaraan bisa memanfaatkannya sebelum ditutup,” tegas Kombes Pol H. M. Reza Chairul Sidiq.

 "Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini telah mendapat sambutan antusias dari masyarakat Sumatera Barat. Banyak pemilik kendaraan yang merasa terbantu karena dapat menyelesaikan kewajiban pajak tanpa terbebani denda.

" Dengan adanya fasilitas pembayaran yang semakin mudah, baik secara langsung di Samsat maupun melalui aplikasi SIGNAL, masyarakat kini bisa lebih leluasa dan efisien dalam melaksanakan kewajiban pajaknya.

 "Dirlantas Polda Sumbar menutup pernyataannya dengan kembali menegaskan bahwa kepatuhan membayar pajak kendaraan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung program pembangunan dan pelayanan publik di Sumatera Barat.

“Mari bersama-sama kita wujudkan masyarakat yang taat pajak, tertib administrasi, dan tentunya lebih mendukung terciptanya lalu lintas yang tertib, aman, dan berkeselamatan. Segera manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 ini sebelum berakhir,” pungkasnya.

 Informasi lebih lanjut dapat diperoleh di seluruh kantor dan gerai Samsat se-Sumatera Barat, serta melalui aplikasi SIGNAL.


(TIEAM)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda