Padang Pariaman – 26 Agustus 2025 | Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) bersama Polres Padang Pariaman menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi, yang dilakukan tersangka berinisial SJP. Kasus yang menggemparkan ini melibatkan tiga korban perempuan, masing-masing Septia Adinda, Siska Oktavia Rusdi, dan Adek Agustina.
Konferensi pers digelar di halaman Mapolda Sumbar, dipimpin langsung oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, didampingi Kapolres Padang Pariaman AKBP Faisol Amir, serta pejabat utama Polda Sumbar. Sejumlah barang bukti hasil penyelidikan ditampilkan di hadapan awak media.
Kronologi Peristiwa
Kasus ini bermula saat korban Septia Adinda mendatangi tersangka untuk meminjam BPKB. Karena korban masih memiliki hutang, tersangka menolak. Perdebatan berujung cekcok, hingga korban menampar tersangka. Pelaku kemudian membalas dengan memukul kepala korban tiga kali, lalu menyekap mulut dan hidung hingga korban meninggal.
Tak berhenti di situ, tersangka mengambil parang, memutilasi tubuh korban, dan membuang potongan tubuh ke Sungai Batang Anai. Dari pengembangan penyidikan, tersangka juga mengakui telah membunuh Siska Oktavia Rusdi dan Adek Agustina sekitar 1,5 tahun lalu. Keduanya dihabisi dengan cara disekap wajah menggunakan bantal dan dipukul menggunakan tongkat T, lalu jasadnya dibuang ke dalam sumur rumah tersangka
Hasil Autopsi dan Forensik
Tim forensik memastikan identitas para korban melalui tes DNA dan autopsi:
Potongan tubuh di Sungai Batang Anai teridentifikasi sebagai Septia Adinda.
Kerangka yang ditemukan di sumur rumah tersangka adalah Siska Oktavia Rusdi dan Adek Agustina.
Penyebab kematian ketiga korban adalah trauma tumpul pada kepala dan tubuh bagian lain.
Motif dan Pasal Hukum
Motif tersangka diduga berkaitan dengan hutang piutang dan rasa cemburu. Atas perbuatannya, SJP dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Pernyataan Kapolda Sumbar
Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta menegaskan bahwa kasus ini menjadi atensi khusus pihak kepolisian.
“Ini adalah kasus kejahatan yang sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan. Polda Sumbar bersama jajaran Polres Padang Pariaman akan bekerja maksimal untuk menuntaskan perkara ini hingga ke meja pengadilan. Kami ingin memastikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat luas,” tegas Kapolda.
Keterangan Kapolres Padang Pariaman
Kapolres Padang Pariaman AKBP Faisol Amir menambahkan, pihaknya telah melakukan olah TKP, memeriksa 18 saksi, menyita barang bukti, dan menahan tersangka.
“Berkas perkara tengah kami lengkapi untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Pernyataan Kabid Humas Polda Sumbar
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menegaskan bahwa Polri terbuka dalam penanganan kasus ini dan akan terus memberikan update resmi kepada masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi isu liar. Percayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Sinergi antara Polri dan masyarakat sangat penting untuk menjaga kondusifitas di Sumatera Barat,” jelas Susmelawati.
Penutup
Dengan terungkapnya kasus ini, Polda Sumbar menegaskan komitmennya untuk menghadirkan rasa aman dan menindak tegas segala bentuk kejahatan luar biasa. Pengungkapan ini juga menjadi bukti bahwa kejahatan sekejam apapun tidak akan mampu lepas dari jeratan hukum.
TIM RMO