TNI AL KODAERAL VII GAGALKAN PENYELUNDUPAN KAYU STIGI SENILAI RATUSAN JUTA RUPIAH DI TENAU KUPANG - NUSANTARA POST

Rabu, 13 Mei 2026

TNI AL KODAERAL VII GAGALKAN PENYELUNDUPAN KAYU STIGI SENILAI RATUSAN JUTA RUPIAH DI TENAU KUPANG

Kupang, 12 Mei 2026 — Tim Gabungan Pengamanan Pelabuhan Kodaeral VII berhasil menggagalkan upaya penyelundupan kayu stigi di Pelabuhan Multipurpose Tenau Kupang, Nusa Tenggara Timur. Penggagalan tersebut dilaksanakan saat personel pengamanan pelabuhan melaksanakan pengamanan objek vital di wilayah Dermaga Multipurpose Tenau Kupang.

Pengungkapan kasus bermula ketika personel PAM Pelabuhan Kodaeral VII melaksanakan pemeriksaan terhadap barang dan muatan mencurigakan di atas KM. Sabuk Nusantara 87 yang tiba dari Pelabuhan Ambon. Dalam pemeriksaan tersebut, personel memperoleh informasi terkait adanya pengiriman potongan kayu stigi sebanyak delapan koli tanpa diketahui pemiliknya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Pengamanan Pelabuhan Kodaeral VII bergerak cepat melakukan pengecekan di area buritan kapal dan menemukan muatan kayu stigi tanpa dokumen resmi maupun identitas pemilik. Setelah memastikan adanya dugaan pelanggaran, tim segera melaporkan hasil temuan tersebut untuk proses tindak lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, tim mengamankan barang bukti berupa delapan koli kayu stigi dengan berat sekitar 1.500 kilogram. Nilai ekonomis barang tersebut diperkirakan mencapai Rp.450.000.000,- dengan harga pasaran sekitar Rp300.000,- per kilogram. Seluruh barang bukti saat ini diamankan di Denintel Kodaeral VII untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Penggagalan tersebut diduga berkaitan dengan sejumlah pelanggaran, di antaranya pelanggaran status perlindungan flora, tidak lengkapnya dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK), pelanggaran ketentuan karantina tumbuhan, manifest kapal penumpang, hingga ketentuan pelabelan dan pengemasan barang.

Adapun dugaan pasal yang dilanggar meliputi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021.

Keberhasilan ini menegaskan komitmen Kodaeral VII dalam menjaga keamanan wilayah maritim, melindungi sumber daya alam, serta mencegah berbagai bentuk penyelundupan yang merugikan negara dan mengancam kelestarian lingkungan.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda