Organisasi Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) V telah berubah menjadi Komando Daerah Militer TNI AL (Kodaeral) V.
Peresmian bersejarah ini pada hakikatnya merupakan implementasi dari peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2025, Tanggal 5 Agustus 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia.
Validasi Organisasi ini telah diresmikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam Upacara Gelar Pasukan dan Kehormatan Militer di Batujajar pada 10 Agustus 2025 yang Lalu.
Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) V Laksma TNI Dr. Arya Delano, S.E., M.Pd., M.Han., telah menyerahkan Pataka Lantamal V dan Pelepasan Tanda Pangkat serta Jabatan Komandan Lantamal V kepada Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI) Laksamana Madya TNI Dr. Denih Hendrata, S.E., M.M., bertempat di Lounge Matjan Tutul Mako Koarmada RI Jakarta, Rabu (13/08/2025).
Seiring dengan validasi Lantamal V menjadi Kodaeral V, pergantian pucuk pimpinan terjadi transisi jabatan yaitu dari Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) V Laksma TNI Dr. Arya Delano, S.E., M.Pd., M.Han., kepada Komandan Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Dankodaeral) V Laksamana Muda TNI Ali Triswanto, S.E., M.Si. Dengan demikian secara resmi operasional Kodaeral V telah berlaku terhitung mulai 13 Agustus 2025.
Dalam pengarahannya, Pangkoarmada RI mengatakan, bahwa pembentukan Kodaeral diharapkan mampu mengoptimalkan pemberdayaan seluruh potensi Nasional di bidang kemaritiman melalui sinergi terpadu antara TNI, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan komponen cadangan maupun pendukung, termasuk partisipasi aktif masyarakat pesisir.
Perlu diketahui, pembentukan Kodaeral akan memberikan kewenangan yang lebih luas jika dibandingkan dengan Lantamal. Selama ini Lantamal menjalankan peran utamanya sebagai unsur pendukung, yang terfokus pada fungsi 5R (Rebase, Refuel, Replenishment, Repair, And Rest/Recreation). Untuk memperkuat postur pertahanan maritim dan meningkatkan efektivitas pengendalian wilayah laut, pembentukan Kodaeral diarahkan guna memberikan kewenangan operasional yang lebih luas. Kewenangan tersebut meliputi pelaksanaan operasi keamanan laut secara berkesinambungan serta operasi pertahanan pantai sebagai bagian integral dari strategi pertahanan Negara.
Seperti Quetes/kata kata bijak dari Laksma TNI Dr. Arya Delano, S.E., M.Pd., M.Han, "Banggalah menjadi bagian dari sebuah organisasi dan mempunyai peran, sekecil apapun tugas kita, lakukan dengan baik dan penuh tanggung jawab".