Tim Satgas Anti Ilegal Mining Polsek Sangir Jujuan, Tertibkan PETI di Sungai Momo - NUSANTARA POST

Jumat, 08 Agustus 2025

Tim Satgas Anti Ilegal Mining Polsek Sangir Jujuan, Tertibkan PETI di Sungai Momo

 

SUMBAR. SOLOK SELATAN ||Dalam upaya penegakan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan, Polres Solok Selatan Polda Sumatera Barat melaksanakan kegiatan himbauan serta penindakan terhadap aktivitas tambang emas ilegal (illegal mining) yang marak terjadi di wilayah hukumnya.

Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 7 Agustus 2025, mulai pukul 10.00 hingga 15.00 WIB dan melibatkan jajaran Polsek Sangir dan Polsek Sangir Jujuan. Hadir dalam kegiatan ini Kapolsek Sangir IPTU Syofyar Yulianto, Kapolsek Sangir Jujuan IPTU Sudirman, S.H., serta personel gabungan dari masing-masing Polsek.

Kapolres Solok Selatan AKBP  Faisal Perdana mengatakan, untuk wilayah hukum Polsek Sangir, petugas menyisir wilayah Pamong Gadang Jorong Jujuhan, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir.

Meski tidak ditemukan aktivitas tambang saat patroli dilakukan, petugas tetap melakukan langkah preventif dengan memasang spanduk berisi imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin. 

"Hal ini ditegaskan sebagai bentuk komitmen penegakan Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengancam pelaku penambangan ilegal dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar," ujarnya. 

Kapolres Solok Selatan menambahkan, di wilayah hukum Polsek Sangir Jujuan juga dilakukan kegiatan yang sama, personel menyisir Aliran Sungai Momo, Jorong Tanjung Durian, Nagari Padang Limau Sundai, Kecamatan Sangir Jujuan.

"Di lokasi ini, petugas juga tidak menemukan pelaku penambangan, namum dilokasi ditemukan beberapa barang bukti yang diduga digunakan untuk kegiatan tambang emas ilegal, antara lain satu unit dompeng, satu rol spiral, satu unit asbuk kayu, dan dua karpet pencucian emas," katanya.

Tidak itu saja, petugas juga mengambil tindakan yang meliputi pemasangan garis polisi (police line), penyitaan alat-alat tambang ilegal, serta pemasangan spanduk larangan aktivitas tambang ilegal.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap langkah preventif dan represif yang dilakukan jajaran Polres Solok Selatan.

"Polda Sumbar berkomitmen mendukung penuh upaya Polres Solok Selatan dalam memberantas tambang emas ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat. Tindakan tegas namun humanis terus kita kedepankan, dengan mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat serta penindakan terhadap pelanggaran hukum yang terjadi," ujar Kombes Pol Susmelawati Rosya.

Kabid humas juga menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan dampak buruk tambang ilegal, termasuk potensi longsor, pencemaran sungai, serta kerusakan ekosistem.

"Kami imbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin. Mari bersama menjaga alam dan lingkungan kita untuk generasi mendatang. Kepada yang masih nekat, kami tegaskan bahwa akan ada sanksi hukum yang berat menanti," tegasnya.*

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda