Sumbar, Pasaman Barat | Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) melalui Bidang Hukum (Bidkum) menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum di Polres Pasaman Barat pada Kamis, 23 Juli 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman anggota Polri dan masyarakat terhadap perubahan peraturan perundang-undangan terbaru, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Acara ini dipimpim langsung oleh Kabidkum Polda Sumbar Kombes Pol Yudi Rumantoro, S.I.K., S.H., M.Si dan dihadiri Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., , Kasubbidsunluhkum AKBP Andi Sentosa, S.H., serta narasumber Iptu Jasril, S.H., M.H.
Dalam Arahannya, Kabidkum Polda Sumbar Kombes Pol Yudi Rumantoro, S.I.K., S.H., M.Si., memaparkan beberapa perubahan signifikan dalam peraturan perundang-undangan terbaru, khususnya UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"KUHP baru ini membawa sejumlah perubahan penting yang perlu dipahami dalam pasal yang relevan agar dapat mengimplementasikannya dengan benar di lapangan oleh seluruh anggota Polri serta agar penegakan hukum dapat dilakukan secara tepat dan adil," kata Kombes Yudi.
Ia juga menegaskan bahwa penyuluhan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumbar untuk meningkatkan kapasitas hukum anggota Polri di seluruh jajaran.
Sementara dalam sambutannya Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan penyuluhan hukum ini. Kapolres menekankan pentingnya pemahaman hukum yang mendalam bagi anggota Polri untuk mendukung pelaksanaan tugas di lapangan.
“Penyuluhan ini sangat penting untuk memastikan anggota Polres Pasaman Barat memiliki pengetahuan hukum yang terkini, terutama terkait perubahan dalam KUHP baru. Dengan pemahaman yang baik, kami dapat memberikan pelayanan yang lebih profesional dan sesuai dengan hukum kepada masyarakat,” ujar AKBP Agung.
Dalam materi yang disampaikan oleh Kasubbidsunluhkum AKBP Andi Sentosa, S.H., menyampaikan pentingnya pemahaman KUHP baru bagi peserta penyuluhan hukum, baik anggota Polri maupun masyarakat yang hadir. Ia menjelaskan bahwa KUHP baru tidak hanya mengatur sanksi pidana, tetapi juga memberikan ruang bagi pendekatan yang lebih preventif dan rehabilitatif.
“Pemahaman yang baik tentang KUHP baru akan membantu anggota Polri dalam mengambil keputusan hukum yang tepat, sehingga dapat mencegah potensi pelanggaran atau konflik hukum,” ujar AKBP Andi Sentosa.
AKBP Andi Sentosa juga memberikan penjelasan singkat tentang praperadilan, menekankan bahwa prosedur ini merupakan mekanisme penting untuk memastikan proses hukum yang adil dan transparan.
“Praperadilan adalah hak setiap warga negara untuk memastikan bahwa proses hukum yang dilakukan oleh penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama di
Sesi pendalaman yang materi disampaikan oleh Iptu Jasril, S.H., M.H., memfokuskan pada substansi UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam paparannya, Iptu Jasril menjelaskan sejumlah poin kunci dalam KUHP baru, termasuk perubahan dalam pengaturan pidana, mekanisme restorative justice, dan perlindungan hak asasi manusia.
“UU ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan efek jera, tetapi juga untuk memastikan keadilan bagi semua pihak, termasuk pelaku, korban, dan masyarakat. Oleh karena itu, pemahaman mendalam tentang pasal-pasalnya sangat penting bagi anggota Polri,” ungkap Iptu Jasril.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya, S.S., M.Tr.A.P., dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan wujud komitmen Polda Sumbar dalam meningkatkan profesionalisme anggota Polri dan kesadaran hukum masyarakat.
“Penyuluhan hukum ini tidak hanya ditujukan untuk anggota Polri, tetapi juga untuk masyarakat agar mereka memahami hak dan kewajiban mereka sesuai hukum yang berlaku. Dengan pemahaman yang baik, kami berharap dapat menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Sumatera Barat,” ujar Kombes Pol Susmelawati Rosya.
"Polda Sumbar akan terus menggelar kegiatan serupa di berbagai wilayah untuk memastikan penegakan hukum yang berkeadilan dan transparan," tambah Kombes Pol Susmelawati. *