Satlantas Polres Pasaman Barat Akan Melaksanakan Penindakan Pelanggaran Selama Ops Patuh Singgalang Tahun 2025 - NUSANTARA POST

Minggu, 20 Juli 2025

Satlantas Polres Pasaman Barat Akan Melaksanakan Penindakan Pelanggaran Selama Ops Patuh Singgalang Tahun 2025

  

pasaman barat sumbar.polri.go.id | Dalam rangka pencegahan aksi balap liar, Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), menggelar razia penindakan pelanggaran lalu lintas secara stationer di depan Mako Satlantas setempat pada Sabtu (19/7/2025) malam.

"Razia penindakan sebagai upaya pencegahan aksi balap liar di sepanjang jalur Protokol Pasaman Baru hingga Padang Tujuh Kecamatan Pasaman," ucap Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Lantas AKP Rina Aryanti, S.Tr.K., S.Ik disela-sela kegiatan.

Kasat Lantas mengungkapkan, aksi balap liar yang dilakukan oleh sekelompok remaja hingga keterlibatan kalangan pelajar, sudah menjadi keresahan di tengah masyarakat, bahkan mereka mengabaikan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

"Hal ini sudah menjadi atensi dari pimpinan untuk melakukan penindakan tegas bagi pelaku balap liar, sehingga situasi Kamseltibcarlantas menjadi aman dan kondusif," ungkapnya.

Diketahui, jalur protokol 32 berdekatan dengan pusat perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat dan rumah sakit, sehingga aktivitas masyarakat pada siang hari maupun malam minggu cukup padat.

"Kita sengaja melakukan penindakan, agar masyarakat lebih disiplin dalam berlalu lintas, dan mengutamakan keselamatan selama berkendara," tuturnya.

Disamping itu, banyaknya pengendara dari kalangan remaja yang kendaraannya menggunakan knalpot racing (brong), tidak luput dari sasaran penindakan petugas di lapangan, sehingga tidak menggangu kenyamanan masyarakat pada malam hari.

"Jika sekelompok remaja menggunakan sepeda motor memakai knalpot racing (brong), pastinya sudah ada indikasi untuk melakukan aksi balap liar," katanya.

AKP Rina menyebut, pihaknya berhasil melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara kasat mata dengan menggunakan blangko tilang manual sebanyak 57 berkas dengan rincian kendaraan bermotor roda dua sebanyak 29 unit, Surat Izin Mengemudi (SIM) A empat unit dan SIM C tujuh berkas.

"Selain itu, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebanyak 16 berkas dan briva tilang satu berkas," sebutnya.

Kasat Lantas terus mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas untuk pengguna kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat, serta melengkapi surat-surat kendaraan seperti SIM, STNK, dan memakai helm serta kelengkapan kendaraan lainnya.

"Khusus untuk para remaja dan pelajar, lalukanlah kegiatan yang positif dan bermanfaat bagi diri sendiri maupun orang banyak, hindari aksi balap liar yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain," imbaunya.

Ditambahkan, selama pelaksanaan Operasi Patuh Singgalang 2025, Satlantas Polres Pasaman Barat telah melaksanakan sosialisasi dan edukasi secara tatap muka dan melalui media cetak, daring, elektronik dan sosial media.

"Pihak Kepolisian akan terus gencar menindak pelanggaran lalu lintas, mulailah kesadaran diri sendiri untuk mematuhi peraturan lalu lintas, dan tetap utamakan keselamatan selama menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya," pungkasnya. (HumasResPasbar)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda